Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan PEMOHON sebagai wali dari anak PEMOHON nanda Prayuga Ramadani bin Akhmad Basori;
- Menyatakan bahwa PEMOHON sebagai wali yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum dalam penandatanganan Akta Jual Beli atas 1 ( Satu ) bidang tanah yang tercatat dalam :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 2226/Dawuhan, Surat Ukur No : 40, tanggal 4 Juli 2000, Luas : 370 M2 ( Tiga Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi ) atas nama :
- Efendi Choiri
- Prayuga Ramadani
- Kamtiani
Terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
|