| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Almarhum Novi Pahlawati Binti Rustiono meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 5 Januari 2025;
- Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum Novi Pahlawati Binti Rustiono adalah :
- DESI FITRIA YUSMITASARI Binti AGUS FEPRIADI (Anak Kandung)
- RUSTIONO (Bapak Kandung)
- MUSAMI (Ibu Kandung)
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Almarhum Novi Pahlawati Binti Rustiono sebagai Ahli Waris yang berhak atas harta peninggalan yang disebut dalam buku rekening PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Situbondo Nomor Tabungan: 00451-01-50-001556-0 atasnama Novi Pahlawati;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsider:
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan syariat Islam. |