| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohon PEMOHON ;
- Menetapkan anak PEMOHON yang bernama ADZILLATUL ILMA Binti FEBRI YADI, lahir di Situbondo , 20 – 02 – 2024 yang saat ini berumur 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam dan/atau di luar Pengadilan ;
- Menetapkan PEMOHON adalah sebagai ayah kandung dan sekaligus sebagai wali dari anak bernama ADZILLATUL ILMA Binti FEBRI YADI , lahir di Situbondo , 20 – 02 – 2024 (umur 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan) sampai dengan anak tersebut cakap melakukan perbuatan hukum (menikah dan/atau usianya genap 18 (delapan belas) Tahun ;
- Menetapkan memberi ijin kepada PEMOHON sebagai wali dari anak bernama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan (umur 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan) yang masih berstatus di bawah umur, guna untuk mewakili segala kepentingan hukumnya serta berhak melakukan perbuatan hukum bagi anak tersebut baik di dalam dan/atau di luar Pengadilan ;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
Atau , apabila Pengadilan Agama Situbondo berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I R :
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ; |