| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, mengangkat Pemohon sebagai pemegang HAK PERWALIAN dari anak-anak kandung yang bernama Arkana Veda Wahyudi bin Agus Wahyudi, SE alias Agus Wahyudi (TTL: Situbondo 11 Maret 2008) dan Arkanata Sakha Wahyudi bin Agus Wahyudi, SE alias Agus Wahyudi (TTL: Situbondo 31 Agustus 2017), untuk mengurus administrasi Penjualan Tanah dan Balik Nama SHM No. 285 Luas: 5170 M2 terletak di Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atas nama Agus Wahyudi, SE.
- Membebankan seluruh biaya menurut hukum;
- Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
|