Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1035/Pdt.G/2025/PA.Sit 1.SUKI bin MURAT alias SUKI bin P. AMSEN
2.RAHMANIYA
2.ABDUL ASIK bin SUWEMAR
3.RUDI HARTONO
4.LAILATUS SONIYA
5.NUYARI
6.NURHATI
7.MAHYATI
8.USWATUN HASANAH
9.AHWANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1035/Pdt.G/2025/PA.Sit
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKI bin MURAT alias SUKI bin P. AMSEN
2RAHMANIYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK, S.H.SUKI
2TAUFIK, S.H.RAHMANIYA
Tergugat
NoNama
1ABDUL ASIK bin SUWEMAR
2RUDI HARTONO
3LAILATUS SONIYA
4NUYARI
5NURHATI
6MAHYATI
7USWATUN HASANAH
8AHWANI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa berupa: Sebidang tanah dengan Nomor Persil 29 Klas DII seluas 190 M2 atas nama P. SAIYA ditulis juga SURDJA terletak di Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara     : Abdurrahman Saleh dan Abdul Asin
    • Sebelah Selatan : Seinuddin dan Suhatija
    • Sebelah Timur    : Jalan Desa
    • Sebelah Barat     : B. Nawiya (selanjutnya disebut sebagai: OBJEK SENGKETA)
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa Pewaris yang telah meninggal dunia, yaitu:
    • P. SAIYA alias SARDJA ditulis juga SURDJA
    • B. SAIYA alias B. SAIYA SURDJA adalah pewaris sah dari objek sengketa, yang meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

Anak-anak kandung Pewaris:

  1. P. SAIYA (almarhum)
  2. MAHMU (almarhum)
  3. JAMI’IN (almarhum)
  4. IRUN (almarhum)
  5. SUHANI (almarhum)

Cucu-cucu dari pewaris tersebut, baik dari garis anak laki-laki maupun perempuan, sebagaimana telah dirinci dalam posita gugatan.

  1. Menetapkan bahwa seluruh ahli waris tersebut dalam butir 3 berhak atas bagian warisan dari objek sengketa secara proporsional berdasarkan ketentuan hukum waris Islam.
  2. Memerintahkan Para Tergugat untuk memberikan akses dan kerja sama dalam proses pembagian waris terhadap objek sengketa kepada Para Penggugat dan ahli waris lain yang berhak.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo untuk:
    • Melakukan pemisahan hak (splitzing) atas objek sengketa berdasarkan ketentuan pembagian waris, 
    • Menerbitkan sertifikat hak milik atas nama masing-masing ahli waris sesuai bagian haknya.
    • Menyatakan bahwa penguasaan Para Tergugat atas objek sengketa tanpa membagi kepada ahli waris lainnya adalah perbuatan melawan hak dan melanggar hukum.
    • Menyatakan perbuatan jual beli atas objek sengketa sebagaimana tersebut dalam posita adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, karena dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari seluruh ahli waris yang berhak.
    • Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
    • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
    • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
    • SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

      Mohon putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak