Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa berupa: Sebidang tanah dengan Nomor Persil 29 Klas DII seluas 190 M2 atas nama P. SAIYA ditulis juga SURDJA terletak di Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Abdurrahman Saleh dan Abdul Asin
- Sebelah Selatan : Seinuddin dan Suhatija
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Barat : B. Nawiya (selanjutnya disebut sebagai: OBJEK SENGKETA)
- Menetapkan menurut hukum bahwa Pewaris yang telah meninggal dunia, yaitu:
- P. SAIYA alias SARDJA ditulis juga SURDJA
- B. SAIYA alias B. SAIYA SURDJA adalah pewaris sah dari objek sengketa, yang meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
Anak-anak kandung Pewaris:
- P. SAIYA (almarhum)
- MAHMU (almarhum)
- JAMI’IN (almarhum)
- IRUN (almarhum)
- SUHANI (almarhum)
Cucu-cucu dari pewaris tersebut, baik dari garis anak laki-laki maupun perempuan, sebagaimana telah dirinci dalam posita gugatan.
- Menetapkan bahwa seluruh ahli waris tersebut dalam butir 3 berhak atas bagian warisan dari objek sengketa secara proporsional berdasarkan ketentuan hukum waris Islam.
- Memerintahkan Para Tergugat untuk memberikan akses dan kerja sama dalam proses pembagian waris terhadap objek sengketa kepada Para Penggugat dan ahli waris lain yang berhak.
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo untuk:
- Melakukan pemisahan hak (splitzing) atas objek sengketa berdasarkan ketentuan pembagian waris,
- Menerbitkan sertifikat hak milik atas nama masing-masing ahli waris sesuai bagian haknya.
- Menyatakan bahwa penguasaan Para Tergugat atas objek sengketa tanpa membagi kepada ahli waris lainnya adalah perbuatan melawan hak dan melanggar hukum.
- Menyatakan perbuatan jual beli atas objek sengketa sebagaimana tersebut dalam posita adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, karena dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari seluruh ahli waris yang berhak.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
-
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen) ;
|