Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1732/Pdt.G/2025/PA.Sit FATHOR ROZI Bin MUNAKIP 1.MISJON Bin SUMA
2.LIYATRI Binti SUMINTO
3.HENDRI ADI WIJAYA Bin SUMINTO
4.GATOT SURYADI Bin MISKAN
5.HAERI Bin MISKAN
6.MAJLIS alias MAJLIS, Drs Bin MISKAN
7.HENI HAWIYANA Binti H. MUDAHWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1732/Pdt.G/2025/PA.Sit
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATHOR ROZI Bin MUNAKIP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Syaiful Bakri, S.H., M.H.FATHOR ROZI Bin MUNAKIP
2FEBRIYANTO, S.H., M.H.FATHOR ROZI Bin MUNAKIP
3Samsul Arifin, S. H.FATHOR ROZI Bin MUNAKIP
4M. Halili Mustaqim, S.H.FATHOR ROZI Bin MUNAKIP
5Iwan Suryadi, SHFATHOR ROZI Bin MUNAKIP
6HUMAIRI ALFARISI, S.HFATHOR ROZI Bin MUNAKIP
7Debi Priyantini Wahyuning Utami, S.H.FATHOR ROZI Bin MUNAKIP
Tergugat
NoNama
1MISJON Bin SUMA
2LIYATRI Binti SUMINTO
3HENDRI ADI WIJAYA Bin SUMINTO
4GATOT SURYADI Bin MISKAN
5HAERI Bin MISKAN
6MAJLIS alias MAJLIS, Drs Bin MISKAN
7HENI HAWIYANA Binti H. MUDAHWI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut Hukum antara Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Ahli waris dari B. HARUDIN RAINA alias B. HAIROEDIN RAINA;
  3. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah Kutipan Leter C dengan Nomor: 132, Persil 153, Klas D.I dengan luas 1.190 m2 atas nama B. HAIROEDIN RAINA yang terletak di Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Barat                    : Jalan
  • Selatan                 : P. Nayap Djumali, H. Mudahwi
  • Timur                    : P. Nawiya Ami, Majlis
  • Utara                    : P. Dul Paddri, Misjon, Majlis

Belum Dibagi Waris

  1. Menetapkan bagian masing-masing atas sebidang tanah Kutipan Leter C dengan Nomor: 132, Persil 153, Klas D.I dengan luas 1.190 m2 atas nama B. HAIROEDIN RAINA yang terletak di Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Barat                    : Jalan
  • Selatan                 : P. Nayap Djumali, H. Mudahwi
  • Timur                    : P. Nawiya Ami, Majlis
  • Utara                    : P. Dul Paddri, Misjon, Majlis

Dengan masing-masing Para Ahli Waris mendapatkan pembagian secara hukum islam;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing kepada Penggugat dan Para Turut Tergugat dari sebidang tanah Kutipan Leter C dengan Nomor: 132, Persil 153, Klas D.I dengan luas 1.190 m2 atas nama B. HAIROEDIN RAINA yang terletak di Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Barat                    : Jalan
  • Selatan                 : P. Nayap Djumali, H. Mudahwi
  • Timur                    : P. Nawiya Ami, Majlis
  • Utara                    : P. Dul Paddri, Misjon, Majlis

Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta peninggalan tersebut dapat dijual melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris;

  1. Menyatakan sah dan berharga meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat (uitvoerbaar bij Vorraad);
  4. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini.

Atau:

Jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Situbondo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon dengan segala hormat putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak