| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Syaiful Bakri, S.H., M.H. | FATHOR ROZI Bin MUNAKIP | | 2 | FEBRIYANTO, S.H., M.H. | FATHOR ROZI Bin MUNAKIP | | 3 | Samsul Arifin, S. H. | FATHOR ROZI Bin MUNAKIP | | 4 | M. Halili Mustaqim, S.H. | FATHOR ROZI Bin MUNAKIP | | 5 | Iwan Suryadi, SH | FATHOR ROZI Bin MUNAKIP | | 6 | HUMAIRI ALFARISI, S.H | FATHOR ROZI Bin MUNAKIP | | 7 | Debi Priyantini Wahyuning Utami, S.H. | FATHOR ROZI Bin MUNAKIP |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut Hukum antara Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Ahli waris dari B. HARUDIN RAINA alias B. HAIROEDIN RAINA;
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah Kutipan Leter C dengan Nomor: 132, Persil 153, Klas D.I dengan luas 1.190 m2 atas nama B. HAIROEDIN RAINA yang terletak di Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat : Jalan
- Selatan : P. Nayap Djumali, H. Mudahwi
- Timur : P. Nawiya Ami, Majlis
- Utara : P. Dul Paddri, Misjon, Majlis
Belum Dibagi Waris
- Menetapkan bagian masing-masing atas sebidang tanah Kutipan Leter C dengan Nomor: 132, Persil 153, Klas D.I dengan luas 1.190 m2 atas nama B. HAIROEDIN RAINA yang terletak di Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat : Jalan
- Selatan : P. Nayap Djumali, H. Mudahwi
- Timur : P. Nawiya Ami, Majlis
- Utara : P. Dul Paddri, Misjon, Majlis
Dengan masing-masing Para Ahli Waris mendapatkan pembagian secara hukum islam;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing kepada Penggugat dan Para Turut Tergugat dari sebidang tanah Kutipan Leter C dengan Nomor: 132, Persil 153, Klas D.I dengan luas 1.190 m2 atas nama B. HAIROEDIN RAINA yang terletak di Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat : Jalan
- Selatan : P. Nayap Djumali, H. Mudahwi
- Timur : P. Nawiya Ami, Majlis
- Utara : P. Dul Paddri, Misjon, Majlis
Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta peninggalan tersebut dapat dijual melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris;
- Menyatakan sah dan berharga meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat (uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini.
Atau:
Jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Situbondo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon dengan segala hormat putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |