Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, mengangkat Pemohon sebagai wali dari anak-anak kandung pasangan suami istri almarhum Firman Agik bin Dafir Zaini dengan Suliha binti Moch Habban yang bernama 1) Jannatun Kamila binti Firman Agik (Situbondo, 24 Mei 2007); 2) Fina Hoiriyah binti Firman Agik (Situbondo, 01 April 2013); 3) Werdehtul Arifah binti Firman Agik (Situbondo, 19 Januari 2017) dan 4) Mohammad Rizik bin Firman Agik (Situbondo, 29 Juni 2020) untuk mengurus administrasi Pengambilan Sertifikat Nomor: 00921 Luas: 4.641 M2 atas nama Firman Agik di Bank BRI KC Situbondo dan Jual Beli Tanah Sawah dengan (SHM) Nomor: 00921 Luas: 4.641 M2 atas nama Firman Agik yang terletak di Desa Tenggir Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo;
- Membebankan seluruh biaya menurut hukum;
- Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
|