Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa peralihan hak/Hibah atas obyek sengketa tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat Akta Hibah No. 317/2019, tanggal 04 Oktober 2019 yang dibuat oleh Turut Tergugat I;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak berlaku Sertipikat Hak Milik Nomor 1474/Desa Prajekan Lor atas nama MUHAMMAD ALDI FIRMANSYAH;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar mengosongkan dan menyerahkan kepemilikan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban apapun yang menyertainya baik dari tangannya atau orang lain yang diperoleh karena izinnya, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek Sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 1474/Desa Prajekan Lor atas nama MUHAMMAD ALDI FIRMANSYAH;Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |