Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1565/Pdt.G/2025/PA.Sit Citra Sulaika binti Sahar Sahar bin P. Surawi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1565/Pdt.G/2025/PA.Sit
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Citra Sulaika binti Sahar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Syaiful Bakri, S.H., M.H.Citra Sulaika binti Sahar
2Febriyanto,S.H., M.H.Citra Sulaika binti Sahar
3Samsul Arifin, S. H.Citra Sulaika binti Sahar
4M. Halili Mustaqim, S.H.Citra Sulaika binti Sahar
5HUMAIRI ALFARISI, S.HCitra Sulaika binti Sahar
6Debi Priyantini Wahyuning Utami, S.H.Citra Sulaika binti Sahar
Tergugat
NoNama
1Sahar bin P. Surawi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut Hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah Ahli waris dari MASTUTIK binti P. MASTUTIK;
  3. Menyatakan bahwa sebidang tanah Sawah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1207/Mimbaan dengan batas – batas sesuai Sertipikat Hak Milik No.1207/Mimbaan berbatasan sebagai berikut:

Sebelah Utara : Selokan

Sebelah Selatan : Sawah B. Sariyah

Sebelah Barat : Sawah B. Sariyah

Sebelah Timur : Sawah P. Dasiya

belum dibagi waris

  1. Menetapkan bagian/kadar masing – masing sebidang tanah Sawah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1207/Mimbaan dengan batas – batas sesuai Sertipikat Hak Milik No.1207/Mimbaan berbatasan sebagai berikut:

Sebelah Utara : Selokan

Sebelah Selatan : Sawah B. Sariyah

Sebelah Barat : Sawah B. Sariyah

Sebelah Timur : Sawah P. Dasiya

Kepada Pengggugat dan Tergugat sesuai dengan syariat islam dan Hukum Positif

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat atas sebidang tanah Sawah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1207/Mimbaan dengan batas – batas sesuai Sertipikat Hak Milik No.1207/Mimbaan berbatasan sebagai berikut:

Sebelah Utara : Selokan

Sebelah Selatan : Sawah B. Sariyah

Sebelah Barat : Sawah B. Sariyah

Sebelah Timur           : Sawah P. Dasiya

Kepada Penggugat

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengakhiri dan menangih uang gadai atas 3 petak sawah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1207/Mimbaan dengan batas – batas sesuai Sertipikat Hak Milik No.1207/Mimbaan berbatasan sebagai berikut:

Sebelah Utara : Selokan

Sebelah Selatan : Sawah B. Sariyah

Sebelah Barat : Sawah B. Sariyah

Sebelah Timur           : Sawah P. Dasiya

Kepada Tergugat

  1. Menghukum Turut Tergugat III untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1207/Mimbaan dengan batas – batas sesuai Sertipikat Hak Milik No.1207/Mimbaan berbatasan sebagai berikut:

Sebelah Utara : Selokan

Sebelah Selatan : Sawah B. Sariyah

Sebelah Barat : Sawah B. Sariyah

Sebelah Timur           : Sawah P. Dasiya

Kepada Penggugat

  1. Menghukum Turut Tergugat IV untuk menjadikan Putusan ini sebagai dasar hukum dalam peralihan hak dan/atau penerbitan Sertipikat Hak Milik hasil Pembagian waris;
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV (uitvoerbaar bij Vorraad);
  1. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk pada putusan ini;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini;

ATAU

Jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Situbondo berpendapat lain, mohon dengan segala hormat putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak