Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
482/Pdt.P/2025/PA.Sit Shofiyatun Mukarromah binti Salim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 482/Pdt.P/2025/PA.Sit
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Shofiyatun Mukarromah binti Salim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Randi SafariShofiyatun Mukarromah binti Salim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1.  Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
  2.  Menetapkan almarhum SALIM Bin SALIM telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 3 September 2024, meninggal dunia di  Rumah, berdasarkan Akta Kematian Nomor : 6409-KM-30092024-0001 tertanggal 30 September 2024 yang di keluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara;
  3.  Menetapkan almarhumah SITI SALAMAH Binti SAFA’AT telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada Tanggal 18 Desember 2023, meninggal dunia di  Rumah

berdasarkan Akta Kematian Nomor : 6409-KM-30092024-0002 tertanggal 30 September 2024 yang di keluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara;

  1. Menetapkan sebagai ahli waris dari almarhum SALIM Bin SALIM dengan Almarhumah seorang wanita bernama SITI SALAMAH Binti SAFA’AT sebagai berikut :
    1. SHOFIYATUN MUKARROMAH Binti SALIM (Sebagai Anak Perempuan

kandung)

  1. AHMAD DZULKARNAEN Bin SALIM (Sebagai anak Laki-laki Kandung)
  2. SALMAH NURIS SA’ADAH Binti SALIM (Sebagai Anak Perempuan kandung)
  3. AHMAD ULIN NUHA Bin SALIM (Sebagai anak Laki-laki Kandung)
  1. Bahwa menetapkan Permohonan Penetapan Ahli waris ini untuk Syarat Administrasi menarik / mencairkan Simpanan Tabungan di Bank Mandiri KCP Penajam Paser Utara dengan Nomor Rekening : 149-00-1480973-7 atas Nama SALIM
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak