Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
964/Pdt.G/2025/PA.Sit ENJANG SULISTIONO Bin SANTOSO 1.ANI RETNO WARDANI Binti ABDU SAID EFENDI
2.MUHAMMAD ALDI FIRMANSYAH Bin ENJANG SULISTIONO
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 964/Pdt.G/2025/PA.Sit
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENJANG SULISTIONO Bin SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aman Al Muhtar, S.H.ENJANG SULISTIONO Bin SANTOSO
2MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.ENJANG SULISTIONO Bin SANTOSO
Tergugat
NoNama
1ANI RETNO WARDANI Binti ABDU SAID EFENDI
2MUHAMMAD ALDI FIRMANSYAH Bin ENJANG SULISTIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa peralihan hak/Hibah atas obyek sengketa tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat Akta Hibah No. 317/2019, tanggal 04 Oktober 2019 yang dibuat oleh Turut Tergugat I;
  4. Menyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak berlaku Sertipikat Hak Milik Nomor 1474/Desa Prajekan Lor atas nama MUHAMMAD ALDI FIRMANSYAH;
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar mengosongkan dan menyerahkan kepemilikan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban apapun yang menyertainya baik dari tangannya atau orang lain yang diperoleh karena izinnya, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek Sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 1474/Desa Prajekan Lor atas nama MUHAMMAD ALDI FIRMANSYAH;Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
  7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak