- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menetapkan menurut Hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah Ahli waris dari MASTUTIK binti P. MASTUTIK;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah Sawah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1207/Mimbaan dengan batas – batas sesuai Sertipikat Hak Milik No.1207/Mimbaan berbatasan sebagai berikut:
Sebelah Utara : Selokan
Sebelah Selatan : Sawah B. Sariyah
Sebelah Barat : Sawah B. Sariyah
Sebelah Timur : Sawah P. Dasiya
belum dibagi waris
- Menetapkan bagian/kadar masing – masing sebidang tanah Sawah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1207/Mimbaan dengan batas – batas sesuai Sertipikat Hak Milik No.1207/Mimbaan berbatasan sebagai berikut:
Sebelah Utara : Selokan
Sebelah Selatan : Sawah B. Sariyah
Sebelah Barat : Sawah B. Sariyah
Sebelah Timur : Sawah P. Dasiya
Kepada Pengggugat dan Tergugat sesuai dengan syariat islam dan Hukum Positif
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat atas sebidang tanah Sawah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1207/Mimbaan dengan batas – batas sesuai Sertipikat Hak Milik No.1207/Mimbaan berbatasan sebagai berikut:
Sebelah Utara : Selokan
Sebelah Selatan : Sawah B. Sariyah
Sebelah Barat : Sawah B. Sariyah
Sebelah Timur : Sawah P. Dasiya
Kepada Penggugat
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengakhiri dan menangih uang gadai atas 3 petak sawah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1207/Mimbaan dengan batas – batas sesuai Sertipikat Hak Milik No.1207/Mimbaan berbatasan sebagai berikut:
Sebelah Utara : Selokan
Sebelah Selatan : Sawah B. Sariyah
Sebelah Barat : Sawah B. Sariyah
Sebelah Timur : Sawah P. Dasiya
Kepada Tergugat
- Menghukum Turut Tergugat III untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1207/Mimbaan dengan batas – batas sesuai Sertipikat Hak Milik No.1207/Mimbaan berbatasan sebagai berikut:
Sebelah Utara : Selokan
Sebelah Selatan : Sawah B. Sariyah
Sebelah Barat : Sawah B. Sariyah
Sebelah Timur : Sawah P. Dasiya
Kepada Penggugat
- Menghukum Turut Tergugat IV untuk menjadikan Putusan ini sebagai dasar hukum dalam peralihan hak dan/atau penerbitan Sertipikat Hak Milik hasil Pembagian waris;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV (uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini;
ATAU
Jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Situbondo berpendapat lain, mohon dengan segala hormat putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono); |